Minggu, 23 Desember 2012

Resume 10 (Profesi Kependidikan)

Presentasi disajikan oleh kelompok 5 yang beranggotakan Siti Hajar Riska Ariyanti, Istidana Harjanti Ismed, Affni Syaviera Nova dan Siti Nur Fatimah pada pertemuan kali ini. Kelompok tersebut mempresentasikan tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), Pasal 58 ayat (1).

Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19

Minggu, 09 Desember 2012

Resume 9 (Profesi Kependidikan)

Pertemuan kali ini, presentasi disajikan oleh kelompok 4 yang beranggotakan Aryo Khoirul Ikhsan, Deni Gunawan, Dwiki Fajar Kurniawan dan Nanda Aditama. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang Standar Proses Pendidikan.

Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pendidikan yang berjalan tidak sembarangan.

Berikut adalah uraian dari komponen-komponen dalam standar proses pendidikan:
1. Perencanaan proses pembelajaran : meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber

Rabu, 05 Desember 2012

Resume 8 (Profesi Kependidikan)

Berhubung pada pertemuan ke-7 kelompok saya yang maju, jadi langsung ke resume ke-8. Pada pertemuan kali ini, kelompok tiga yang terdiri dari Aan Yusufianto. Bayu Pandito P, Husein Ali Muhammad I.A, Imade Updana mempresentasikan tentang "Standar Kompetensi Lulusan". Pada pertemuan kali ini pak Amril Muhammad hadir dan memantau jalannya presentasi sekaligus menjelaskan sedikit tentang SKL.

Standar Nasional telah menetapkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
  1. SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs

Sabtu, 17 November 2012

Resume 6 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, presentasi kelompok untuk pertema kalinya berlangsung. Kelompok yang menyajikan materi adalah Valentino Nicko, Ilyas Rizal Hilmawan, Rizky Akbar Prayogi, Shandy Darmawan dan Aris Widodo. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang "Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007".

Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) secara terpisah yaitu Manajemen Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran berbasis dasar atau asas sekolah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.

Jumat, 16 November 2012

Resume 5 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, pak Amril Muhammad memberikan materi kepada kami tentang "Education for All" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "Pendidikan untuk semua kalangan". Education for All sendiri terdapat pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa : ”Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”, dan juga terdapat pada pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahan keempat : “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya”.

Karena pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, maka masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pun terbelakang pun dapat memperoleh pendidikan yang layak. Itulah sebab diadakannya Pendidikan layanan khusus. Pendidikan merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.