Kelompok yang pertama tampil untuk menyajikan materinya adalah kelompok 7 yang diwakili oleh Rahma Lina. Dia mempresentasikan tentang Standar Kepala Sekolah.
Kualifikasi Kepala Sekolah
A. Kualifikasi Umum
- Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
- Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
- Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Kepala TK/RA
Kompetensi
- Berstatus sebagai guru TK/RA
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
- Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Berstatus sebagai guru SD/MI
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
- Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
- Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Berstatus sebagai guru SMA/MA
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
- Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Berstatus sebagai guru SMA/MAK
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
- Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
- Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
- Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
- Kompetensi Kepribadian : Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Kompetensi Manajerial : Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sekolah/madrasah secara optimal.
- Kompetensi Kewirausahaan :Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
- Kompetensi Supervisi : Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru; Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; Meindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru.
- Kompetensi Sosial : Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentiangan sekolah/madrasah; Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; Memiliki kepekaan sosial terhadap orang lain atau kelompok lain.
0 komentar:
Posting Komentar