Kamis, 03 Januari 2013

Resume 12 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, ada 4 kelompok yang maju untuk mempresentasikan tugas mereka.

Kelompok yang pertama tampil untuk menyajikan materinya adalah kelompok 7 yang diwakili oleh Rahma Lina. Dia mempresentasikan tentang Standar Kepala Sekolah.

Kualifikasi Kepala Sekolah

A. Kualifikasi Umum
  1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
  2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
  4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
Kepala TK/RA
  1. Berstatus sebagai guru TK/RA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
  3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SD/MI
  1. Berstatus sebagai guru SD/MI
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
  3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMP/MTs
  1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
  3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMA/MA
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMK/MAK
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
  1. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
  1. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
  3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

Kompetensi
  1. Kompetensi Kepribadian : Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
  2. Kompetensi Manajerial : Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sekolah/madrasah secara optimal.
  3. Kompetensi Kewirausahaan :Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Kompetensi Supervisi : Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru; Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; Meindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru.
  5. Kompetensi Sosial : Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentiangan sekolah/madrasah; Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; Memiliki kepekaan sosial terhadap orang lain atau kelompok lain.

0 komentar:

Posting Komentar