Pertemuan kali ini, presentasi disajikan oleh kelompok 4 yang beranggotakan Aryo Khoirul Ikhsan, Deni Gunawan, Dwiki Fajar Kurniawan dan Nanda Aditama. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang Standar Proses Pendidikan.
Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pendidikan yang berjalan tidak sembarangan.
Berikut adalah uraian dari komponen-komponen dalam standar proses pendidikan:
1. Perencanaan proses pembelajaran : meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar. Pelaksanaan Proses Pembelajaran berisikan tentang persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang terdiri dari rombongan belajar, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, serta pengelolaan kelas.
2. Pelaksanaan proses pembelajaran : Diantaranya mengatur persyaratan proses pembelajaran (jumlah murid yang belajar dalam kelas; beban kerja minimal guru; buku teks pelajaran; pengelolaan kelas)
3. Penilaian hasil pembelajaran : dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Pengawasan Proses Pembelajarandilakukan dengan kegiatan pemantauan dan supervisi.
4. Pengawasan proses pembelajaran : Ada 2 yang berkaitan dengan pengawasan proses pembelajaran, yaitu Pemantauan (dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran; dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan) dan Supervisi (dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran; diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi)
Kemudian dijelaskan pula PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM yang meliputi :
a) Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b) Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c) Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e) Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g) Pembahasan materi pelajaran disesuaikan dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
h) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i) Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j) Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
k) Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l) Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik
m) Menghargai pendapat peserta didik
n) Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o) Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p) Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber
q) Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya
Minggu, 09 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar