Rabu, 05 Desember 2012

Resume 8 (Profesi Kependidikan)

Berhubung pada pertemuan ke-7 kelompok saya yang maju, jadi langsung ke resume ke-8. Pada pertemuan kali ini, kelompok tiga yang terdiri dari Aan Yusufianto. Bayu Pandito P, Husein Ali Muhammad I.A, Imade Updana mempresentasikan tentang "Standar Kompetensi Lulusan". Pada pertemuan kali ini pak Amril Muhammad hadir dan memantau jalannya presentasi sekaligus menjelaskan sedikit tentang SKL.

Standar Nasional telah menetapkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
  1. SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  4. SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  5. SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  6. SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Berikut fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan:
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan meliputi:
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatanpembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a) Rombongan belajar,
b) Beban kerja minimal guru,
c) Buku teks pelajaran,
d) Pengelolaan kelasPenilaian Hasil Pembelajaran

3. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  • Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. 
  • Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.

Setelah penjabaran presentasi kelompok 3 selesai, Pak Amril kemudian membahas sedikit tentang materi yang telah dijelaskan tadi.

0 komentar:

Posting Komentar