Jumat, 16 November 2012

Resume 5 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, pak Amril Muhammad memberikan materi kepada kami tentang "Education for All" atau dalam Bahasa Indonesia berarti "Pendidikan untuk semua kalangan". Education for All sendiri terdapat pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa : ”Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”, dan juga terdapat pada pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahan keempat : “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya”.

Karena pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, maka masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pun terbelakang pun dapat memperoleh pendidikan yang layak. Itulah sebab diadakannya Pendidikan layanan khusus. Pendidikan merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.



Beberapa golongan yang membutuhkan pendidikan layanan khusus diantaranya: 
  • Masyarakat terbelakang: Masyarakat yang sangat teguh memegang budaya mereka dan sulit menerima pengaruh dari luar. 
  • Daerah terpencil atau terbelakang: suatu daerah yang letaknya sangat terpencil dan memang sulit dijangkau oleh orang lain, sehingga mereka tidak dapat menerima pengaruh dari luar ataupun menjangkau dunia luar.
  • Daerah yang mengalami bencana alam: Bencana alam dahsyat yang meruntuhkan atau meluluhlantakkan suatu daerah, sehingga menyebabkan anak-anak mengalami trauma dan kegiatan belajar mereka berhenti. 
  • Bencana sosial: Bencana yang diakibatkan karena masalah sosial, menimbulkan konflik, kerusuhan, penghancuran, itulah yang menyebabkan kegiatan mereka terganggu. Dan pendidikan sekolah anak pun juga berhenti. 
  • Tidak mampu dari segi ekonomi: suatu daerah atau sebuah keluarga yang tidak mampu dari segi ekonomi yang menyebabkan mereka tidak dapat membiayai anak mereka untuk bersekolah.
Bentuk Layanan dalam pendidikan layanan khusus antara lain:
  1. Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka)
  2. Non formal( Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC)
  3. Informal, Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar