Kamis, 03 Januari 2013

Resume 11 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, kelompok yang maju untuk mempresentasikan hasil diskusinya adalah kelompok 6 yang beranggotakan Nufi Eri Kusumawati, Dini Dafika, Mandasari Hanafianti, Ufara Meirina, Deby Astika Rosalina dan Nirmala Dewi. Kelompok tersebut membahas tentang Standarisasi Guru. Standarisasi Guru ini membahas manajemen SDM yang berdasarkan Permendiknas no. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Manajemen Sumber Daya Alam merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya. Fungsi manajemen SDM tersebut dalam organisasi yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2).

Proses Manajemen SDM
  1. Human resource planning
  2. Recruitment
  3. Selection
  4. Professional development
  5. Performance appraisal
  6. Compensation
Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan
Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 1
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat 
(D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Minggu, 23 Desember 2012

Resume 10 (Profesi Kependidikan)

Presentasi disajikan oleh kelompok 5 yang beranggotakan Siti Hajar Riska Ariyanti, Istidana Harjanti Ismed, Affni Syaviera Nova dan Siti Nur Fatimah pada pertemuan kali ini. Kelompok tersebut mempresentasikan tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), Pasal 58 ayat (1).

Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19

Minggu, 09 Desember 2012

Resume 9 (Profesi Kependidikan)

Pertemuan kali ini, presentasi disajikan oleh kelompok 4 yang beranggotakan Aryo Khoirul Ikhsan, Deni Gunawan, Dwiki Fajar Kurniawan dan Nanda Aditama. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang Standar Proses Pendidikan.

Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pendidikan yang berjalan tidak sembarangan.

Berikut adalah uraian dari komponen-komponen dalam standar proses pendidikan:
1. Perencanaan proses pembelajaran : meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber

Rabu, 05 Desember 2012

Resume 8 (Profesi Kependidikan)

Berhubung pada pertemuan ke-7 kelompok saya yang maju, jadi langsung ke resume ke-8. Pada pertemuan kali ini, kelompok tiga yang terdiri dari Aan Yusufianto. Bayu Pandito P, Husein Ali Muhammad I.A, Imade Updana mempresentasikan tentang "Standar Kompetensi Lulusan". Pada pertemuan kali ini pak Amril Muhammad hadir dan memantau jalannya presentasi sekaligus menjelaskan sedikit tentang SKL.

Standar Nasional telah menetapkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
  1. SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  2. SKL Mata Pelajaran SD-MI
  3. SKL Mata Pelajaran SMP-MTs

Sabtu, 17 November 2012

Resume 6 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, presentasi kelompok untuk pertema kalinya berlangsung. Kelompok yang menyajikan materi adalah Valentino Nicko, Ilyas Rizal Hilmawan, Rizky Akbar Prayogi, Shandy Darmawan dan Aris Widodo. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang "Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007".

Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) secara terpisah yaitu Manajemen Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran berbasis dasar atau asas sekolah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.