Presentasi disajikan oleh kelompok 5 yang beranggotakan Siti Hajar Riska Ariyanti, Istidana Harjanti Ismed, Affni Syaviera Nova dan Siti Nur Fatimah pada pertemuan kali ini. Kelompok tersebut mempresentasikan tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Landasan Yuridis nya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), Pasal 58 ayat (1).
Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Minggu, 23 Desember 2012
Minggu, 09 Desember 2012
Resume 9 (Profesi Kependidikan)
Pertemuan kali ini, presentasi disajikan oleh kelompok 4 yang beranggotakan Aryo Khoirul Ikhsan, Deni Gunawan, Dwiki Fajar Kurniawan dan Nanda Aditama. Kelompok tersebut menyajikan materi tentang Standar Proses Pendidikan.
Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pendidikan yang berjalan tidak sembarangan.
Berikut adalah uraian dari komponen-komponen dalam standar proses pendidikan:
1. Perencanaan proses pembelajaran : meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran sehingga proses pendidikan yang berjalan tidak sembarangan.
Berikut adalah uraian dari komponen-komponen dalam standar proses pendidikan:
1. Perencanaan proses pembelajaran : meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
Rabu, 05 Desember 2012
Resume 8 (Profesi Kependidikan)
Berhubung pada pertemuan ke-7 kelompok saya yang maju, jadi langsung ke resume ke-8. Pada pertemuan kali ini, kelompok tiga yang terdiri dari Aan Yusufianto. Bayu Pandito P, Husein Ali Muhammad I.A, Imade Updana mempresentasikan tentang "Standar Kompetensi Lulusan". Pada pertemuan kali ini pak Amril Muhammad hadir dan memantau jalannya presentasi sekaligus menjelaskan sedikit tentang SKL.
Standar Nasional telah menetapkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
Standar Nasional telah menetapkan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
- SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
Langganan:
Komentar (Atom)