Tujuan sistem pendidikan nasional adalah agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
- Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Anak yang tidak bisa mengikuti pendidikan normal namun mengalami kesulitan diri diri sendiri meliputi CI+BI, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, indigo, autis Pendidikan khusus. Pendidikan layanan khusus ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah telah disebutkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan diterbitkan sehubungan dengan hal tersebut. Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan disusun untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar