Sabtu, 13 Oktober 2012

Resume 4 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, pak Amril membahas UU RI No: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan sistem pendidikan nasional adalah agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
  • Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan. TK PAUD dan pendidikan lain untuk anak usia dini dianggap sama dan setara. Menurut UU no.29 bahwa madrasah yang tadinya dianggap sekolah keagamaan (menurut pasal 30 untuk pendidikan keagamaan), sekarang menjadi sama atau setara dengan tingkat sekolah pada umumnya.

Anak yang tidak bisa mengikuti pendidikan normal namun mengalami kesulitan diri diri sendiri meliputi CI+BI, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, indigo, autis Pendidikan khusus. Pendidikan layanan khusus ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah telah disebutkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan diterbitkan sehubungan dengan hal tersebut. Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan disusun untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut.



0 komentar:

Posting Komentar