Kamis, 03 Januari 2013

Resume 12 (Profesi Kependidikan)

Presentasi terakhir disajikan oleh kelompok 10 yang mempresentasikan materi mengenai Standarisasi Pembiayaan Pendidikaan. Kelompok ini diwakili oleh sdri. Rizki Amelia Dewi.

Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu faktor yang penting demi lancarnya kegiatan sekolah. 
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses-proses sebagai berikut: 
  1. Perencanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Pengkoordinasian
  5. Pengawasan atau Pengendalian.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah :
  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
  3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
  • Transparansi
Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti “Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya” . Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
  • Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  • Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Akuntabilitas
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 23 Mei 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Bidang Keuangan dan Pembiayaan
  • Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
  • Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
    1. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
    2. penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
    3. dana investasi dan operasional;
    4. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
    5. membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
    6. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
    7.  anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
    8. institusi di atasnya. 
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Resume 12 (Profesi Kependidikan)

Masih dalam hari yang sama, kelompok selanjutnya yang maju untuk mempresentasikan tugasnya adalah kelompok 9 yang diwakilkan oleh Robby Mujtahidi Fakhrillah. Kelompok ini menyajikan materi tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan. 

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaan materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.

Berikut Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan:
  • Pasal 1 : "Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana."

Resume 12 (Profesi Kependidikan)

Berikutnya presentasi disajikan oleh kelompok 8 yang mempresentasikan materi tentang Standar Pengawasan. Kelompok 8 diwakili oleh saudara Ilham Amifiat. 

Pengawasan merupakan fungsi manajeman yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki.

Berikut merupakan proses pengawasan:

  1. Menetapkan standarr-standar pelaksanaan pekerjaan
  2. Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan
  3. Mengoreksi penyimpangan
Dalam Standar Pengawasan, dijelaskan juga tentang metode pengawasan yang dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pengawasan Non-kuantitatif yaitu pengawasan yang tidak melibatkan angka-angka dan digunakan untuk mengawasi presentasi.
  2. Pengawasan Kuantitatif yaitu pengawasan yang melibatkan angka-angka untuk menilai suatu presentasi organisasi/sekolah.
Setelah itu dijelaskan mengenai supervisi pendidikan. Pengertian supervisi dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu:
  • Secara Morfologi : Super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat.
  • Secara Sematik : Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
  • Secara Etimologi : Pengawasan di bidang pendidikan.
Adapun tujuan dari supervisi antara lain dibagi menjadi tujuan utama dan tujuan umum yaitu:
  • Tujuan utama : Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme.
  • Tujuan umum : Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar
Prinsip-prinsip supervisi antara lain:
  • Ilmiah
  • Kooperatif
  • Konstruktif dan kreatif
  • Realistik
  • Progresif
  • Inovatif

Fungsi Supervisi

Menurut Anwar dan Sagala :
  • Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi.
  • Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
  • Memberikan solusi terhadap hasil inspeksi yang telah di survai
  • Penilaian
  • Latihan, dan
  • Pembinaan atau pengembangan.

Tipe-tipe Supervisi

  1. Tipe Inspeksi
  2. Tipe Laisses Faire
  3. Tipe Coersive
  4. Tipe Training dan Guidance
  5. Tipe Demokratis

Teknik-teknik Supervisi

- Teknik Perseorangan
  1. Kunjungan kelas
  2. Observasi Kelas
  3. Percakapan Pribadi
  4. Intervisitasi (mengunjungi sekolah lain)
  5. Menilai diri sendiri
- Teknik Kelompok
  1. Rapat
  2. Studi kelompok antar guru
  3. Diskusi kelompok
  4. Penataran
  5. Seminar

Resume 12 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, ada 4 kelompok yang maju untuk mempresentasikan tugas mereka.

Kelompok yang pertama tampil untuk menyajikan materinya adalah kelompok 7 yang diwakili oleh Rahma Lina. Dia mempresentasikan tentang Standar Kepala Sekolah.

Kualifikasi Kepala Sekolah

A. Kualifikasi Umum
  1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
  2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
  4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
B. Kualifikasi Khusus
Kepala TK/RA
  1. Berstatus sebagai guru TK/RA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
  3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SD/MI
  1. Berstatus sebagai guru SD/MI
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
  3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMP/MTs
  1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
  3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMA/MA
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SMK/MAK
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
  1. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
  1. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
  3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

Kompetensi
  1. Kompetensi Kepribadian : Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah; Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
  2. Kompetensi Manajerial : Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sekolah/madrasah secara optimal.
  3. Kompetensi Kewirausahaan :Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Kompetensi Supervisi : Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru; Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; Meindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesional guru.
  5. Kompetensi Sosial : Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentiangan sekolah/madrasah; Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; Memiliki kepekaan sosial terhadap orang lain atau kelompok lain.

Resume 11 (Profesi Kependidikan)

Pada pertemuan kali ini, kelompok yang maju untuk mempresentasikan hasil diskusinya adalah kelompok 6 yang beranggotakan Nufi Eri Kusumawati, Dini Dafika, Mandasari Hanafianti, Ufara Meirina, Deby Astika Rosalina dan Nirmala Dewi. Kelompok tersebut membahas tentang Standarisasi Guru. Standarisasi Guru ini membahas manajemen SDM yang berdasarkan Permendiknas no. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Manajemen Sumber Daya Alam merupakan faktor yang akan menentukan pada kinerja organisasi, ketepatan memanfaatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia serta mengintegrasikannya dalam suatu kesatuan gerak dan arah organisasi akan menjadi hal penting bagi peningkatan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya. Fungsi manajemen SDM tersebut dalam organisasi yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2).

Proses Manajemen SDM
  1. Human resource planning
  2. Recruitment
  3. Selection
  4. Professional development
  5. Performance appraisal
  6. Compensation
Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan
Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 1
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 

Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat 
(D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.