Presentasi terakhir disajikan oleh kelompok 10 yang mempresentasikan materi mengenai Standarisasi Pembiayaan Pendidikaan. Kelompok ini diwakili oleh sdri. Rizki Amelia Dewi.
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu faktor yang penting demi lancarnya kegiatan sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses-proses sebagai berikut:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan atau Pengendalian.
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
- Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
- Transparansi
Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti “Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya” . Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
- Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
- Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Akuntabilitas
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 23 Mei 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
- Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
- Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
- sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
- dana investasi dan operasional;
- kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
- membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
- anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
- institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.